Budaya Digital | Satuviral.com

Satu Viral – Pada tahun 2017 indonesia mengeluarkan undang-undang tentang pemajuan kebudayaan. Kebudayaan merupakan investasi Indonesia untuk mada depan dan peradaban bangsa. Kebudayaan adalah kekayaan dan indentitas negara. Kemjuan kebudayaan secra rinci bertujuan: 1. Mengembangkan nila-nilai luhur bangsa 2. Memperkaya keberagaman budaya 3. Memperteguh jati diri 4. Memperteguh persatuan dan kebangsaan bangsa 5. Mencerdaskan kehidupan bangsa 6. Meningkatkan citra bangsa 7. Mewujudkan masyarakat madani 8. Meningkatkan warisan budaya bangsa 9. Mempengaruhi perkembangan peradaban dubia, sehingga kebudayaan menjadi haluan

Budaya digital adalah hasil oleh pikir, kreasi, serta cipta karya manusia berbasis teknologi yang merupakan kompetensi dalam literasi digital. Berdasarkan UU No.5 Tahun 2017 (Hak): berekspresi, mendapatkan perlindungan atas hasil, ekspresi, berpatisipasidalam pemajuan kebudayaan, mendapatkan akses informasi kebudayaan, dan memperoleh manfaaat dari pemajuan kebudayaan dan juga UU No.5 Tahun 2017 (Kewajiban): mendukung upaya pemajuan kebudayaan, memelihara kebhinekaan, mendorong lahirnya interaksi antar budaya,

Pada tahun 2017 indonesia mengeluarkan undang-undang tentang pemajuan kebudayaan. Kebudayaan merupakan investasi Indonesia untuk mada depan dan peradaban bangsa. Kebudayaan adalah kekayaan dan indentitas negara. Kemjuan kebudayaan secra rinci bertujuan:

1.     Mengembangkan nila-nilai luhur bangsa

2.     Memperkaya keberagaman budaya

3.     Memperteguh jati diri

4.     Memperteguh persatuan dan kebangsaan bangsa

5.     Mencerdaskan kehidupan bangsa

6.     Meningkatkan citra bangsa

7.     Mewujudkan masyarakat madani

8.     Meningkatkan warisan budaya bangsa

9.     Mempengaruhi perkembangan peradaban dubia, sehingga kebudayaan menjadi haluan

Budaya digital adalah hasil oleh pikir, kreasi, serta cipta karya manusia berbasis teknologi yang merupakan kompetensi dalam literasi digital. Berdasarkan UU No.5 Tahun 2017 (Hak): berekspresi, mendapatkan perlindungan atas hasil, ekspresi, berpatisipasidalam pemajuan kebudayaan, mendapatkan akses informasi kebudayaan, dan memperoleh manfaaat dari pemajuan kebudayaan dan juga UU No.5 Tahun 2017 (Kewajiban): mendukung upaya pemajuan kebudayaan, memelihara kebhinekaan, mendorong lahirnya interaksi antar budaya, mempromosikan Kebudayaan Nasional Indonesia, memelihara sarana dan prasarana kebudayaan.

Adapaun objek pemajuan kebudayaan, diantaranya:

1.     Tradisi lisan

2.     Manuskrip

3.     Adat istiadat

4.     Ritus

5.     Pengenalan tradisonal

6.     Teknologi tradisional

7.     Seni

8.     Bahasa

9.     Permainan rakyat

10.  Olahraga tradsional